Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Selidiki Dugaan Korupsi di Disdikpora
Oleh : Juhari
Rabu | 10-04-2013 | 18:43 WIB
alat-musik-tradisonal.jpg Honda-Batam
Alat musik tradisional yang oengadaanya bermasalah.

LINGGA, batamtoday - Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan alat musik di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Edy Prabudi mengatakan, SPDP kasus tersebut sudah ditandatangani Kajari Lingga dengan nomor PRINT-69/N.10.14/Fd.1/04/2013 tertanggal 9 April 2013.

Dalam waktu dekat Kejari Lingga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam kasus ini, terutama 19 sekolah yang ada sebagai pihak penerima, untuk dimintai keterangan.

"Untuk Dinasnya sendiri akan dipanggil menyusul," kata Edy, Rabu (10/4/2013).

Sementara, dalam dengar pendapat di Komisi III DPRD Lingga, Sekretaris Disdikpora Saroha mengakui bahwa pengadaan alat musik tersebut sejak awal memang bermasalah.

"Seharusnya memang ditenderkan tapi malah penunjukkan langsung," kata dia, Senin lalu.

Sedangkan Supardi, Kasi Olahraga Disdikpora Lingga yang ditunjuk sebagai PPTK juga mengakui memang proyek tersebut tidak dilelang. Dia hanya berdalih menjalankan perintah atasan.

Editor: Dodo