Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Aceng Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-04-2013 | 18:19 WIB
Rekonstruksi-pembunuhan-lasron,-tersangka-saat-memastikan-korban-sudah-meninggal-sebelum-dibuang-2.jpg Honda-Batam
Rekonstruksi pembunuhan Lasron: Tersangka Aceng terlihat sedang memastikan korban sudah meninggal.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti lakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban Lasron Panjiatan, terdakwa M. Fali Hidayat alias Aceng, dituntut hukuman selama 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanjaya SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (10/4/2013).

Dalam tuntutannya, Jaksa Sanjaya menyatakan terdakwa M. Fali Hidayat alias Aceng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban Lasron, sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP.

"Atas terbuktinya perbutan terdakwa, kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 18 tahun penjara, potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar Sanjaya.

Atas tuntutan tersebut,  Aceng terlihat hanya bisa tertunduk lesu, sementara kuasa hukumnya Sri Ernawati SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada majelis hakim.

Lasron Panjiatan, yang merupakan pelaku koperasi simpan pinjam, ditemukan membusuk di sebuah rumah kosong di Teluk Sebung, seteah dibunuh terdakwa Aceng dengan mengunakan pisau pada Senin,(23/10/2012) lalu.

Atas permohonan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH menghentikan sidang dan akan melanjutkanya pada minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor: Dodo