Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tidak Lengkap, Persidangan Yogi Rizky Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 10-04-2013 | 15:28 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Kantor PN Batam.

BATAM, batamtoday - Persidangan Yogi Rizky, terdakwa kasus narkoba jenis shabu-shabu yang sebelumnya memberikan kesaksian telah dijebak dan dipukuli oleh Polisi ditunda dikarenakan hakim yang memimpin persidangan tidak lengkap.

Majelis hakim yang tidak dapat mengikuti persidangan adalah hakim Merrywati karena sedang menjalankan tugas ke luar kota.

"Sidang ditunda minggu depan, karena majelis hakimnya tidak lengkap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu kepada wartawan, Rabu (10/4/2013).

Adapun persidangan diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ad charge (meringankan) dari terdakwa sedangkan JPU menghadirkan saksi dari Kepolisian untuk pembuktian.

"Seharusnya agenda persidangan hari ini keterangan saksi ad charge dan saksi penangkap dari Polisi," ujarnya.

Editor: Dodo