Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Minta Pemko Batam Tekan Pengusaha Bayar Upah Sesuai UMK
Oleh : Gokli
Rabu | 10-04-2013 | 13:20 WIB

BATAM, batamtoday - Buruh dalam aksi damai di depan gedung Pemko Batam, Rabu (10/4/2013) siang meminta pemerintah menekan pengusaha suapaya membayarkan upah sesuai dengan UMK yang berlaku. Sebab, saat ini masih banyak pengusaha yang belum menerapkan pembayaran upah sesuai dengan UMK Batam 2013.

Yoni Mulyo Widodo, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, mengatakan beberapa perusahaan masih belum mau memberlakukan pembayaran upah buruh sesuai dengan UMK 2013, dan ini dialami kebanyakan buruh outsourcing.

"Sampai saat ini buruh outsorcing pada umumnya belum menerima upah sesuai dengan ketentuan UMK. Kami berharap pemerintah dapat menekan pengusaha nakal tersebut," kata dia.

Selain itu, yang tetap menjadi persolan bagi buruh masalah penghapusan outsourcing. Sesuai dengan Peraturan menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012, yang disahkan pada 16 Nopember 2012 tentang outsourcing harus segera dihapuskan.

Memang, dalam Permen tersebut masih ada ketentuan yang bisa memberlakukan outsourcing. Juga penerapannya dibuat tenggang waktu sampai dengan 19 November 2013.

"Meski pun aturannya sudah ada dan diberikan tenggang waktu, tapi berharap outsoutcing ini sepenuhnya dihapuskan, khususnya di Batam," katanya.

Pemko Batam, melalui Kadisnaker, Zarefriadi kepada buruh mengatakan akan memperhatikan permintaan buruh. Sebelum adanya Permen, Pemko Batam juga sudah mengeluarkan Perwako tentang pembatasan pemberlakuaan outsourcing.

"Kami akan tindak lanjuti masalah outsourcing ini. Khususnya di daerah Tanjunguncang pengusaha masih banyak yang memberlakukan outsourcing," akunya.

Editor: Dodo