Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Diminta Teruskan Petisi Buruh kepada Presiden RI
Oleh : Gokli
Rabu | 10-04-2013 | 12:19 WIB
demo-buruh.jpg Honda-Batam
(Foto: Irwan/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Aksi damai buruh FSPMI di Kantor Wali Kota Batam diakhiri dengan penyerahan petisi (berkas tuntutan) yang diterima Wakil Wali Kota Rudi SE. Selanjutnya, buruh meminta petisi tersebut diteruskan kepada Presiden RI.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo, mengatakan empat poin tuntutan buruh dalam partisi tersebut supaya dilaksanakan oleh Pemerintah. Melalui Pemko Batam, buruh berharap petisi tersebut sampai kepada Presiden RI.

Adapun ke-4 poin tuntutan buruh yakni, pertama, meminta Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan segera direvisi. Kedua, meminta supaya Pereturan Pemerintah nomor 101 tahun 2013, tentang Penerimaan Bantuan Iuran (PIB) segera direvisi.

Sementara, poin ketiga yakni menolak upah murah, sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL) sebanyak 84 item. Buruh juga menolak penangguhan Upah Minimum Kota (UMK)/Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dan poin keempat tuntutan buruh dalam aksi damai ini yaitu menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamnas dan RUU Ormas.

"Buruh meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dilaksanakan 1 Januari 2014, karena ada indikasi akan diundur sampai dengan 2019. Buruh tak mau hal itu sampai terjadi," kata dia.

Rudi kepada perwakilan buruh mengatakan akan menyampaikan petisi tersebut kepada pemerintah. Sesuai dengan ketentuan BPJS yang sudah diatur dalam perundang-undangan akan dijalankan di kota Batam.

"Petisi ini kami terima dan akan disampaikan kepada Presiden," katanya.

Setelah usai pertemuan dengan perwakilan buruh, Rudi juga menemui ratusan buruh yang menyampaikan aspirasinya di depan kantor Pemko Batam.

Di atas mobil komando buruh, Rudi memberikan dukungan dan apresiasi kepada ratusan buruh. Selanjutnya buruh membubarkan diri dengan tertib.

Editor: Dodo