Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran Bacaleg di Batam Berlangsung Dua Minggu
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-04-2013 | 10:22 WIB
kpu_batam.jpg Honda-Batam
Kantor KPU Batam.

BATAM, batamtoday - Anggota Komisioner (KPU) Batam, Abdulrahman, mengatakan batas akhir pendaftaran Bacaleg pada 22 April 2013, sehingga masih ada waktu sekitar dua minggu lagi untuk mendaftar. Saat pembukaan pendaftaran kemarin, masih sepi pendaftar.

"Nanti 23 April sampai 6 Mei KPU Batam akan melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang diterima dari parpol bersangkutan," ujar Abdulrahman, Rabu (10/04/2013).

Dalam verifikasi, KPU nantinya akan mengecek kelengkapan berkas bacaleg dan jika ada kekurangan maka institusi tersebut akan menyurati partai politik asal caleg untuk pemberitahuan segera melakukan pelengkapan berkas.

Ia menambahkan setelah itu KPU kembali melakukan verifikasi yang kedua yang dimulai 23 sampai 29 Mei.

"13 sampai 17 Juni akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui media massa setelah itu kita meminta tangapan dari masyarakat terkait DCS itu mungkin masyarakat mengenal mereka mantan narapidana atau memiliki ijazah palsu," kata Rahman.

Jika ada pengaduan dari masyarakat DCS itu menggunakan ijazah palsu atau mantan narapidana KPU Batam kembali menyurati Parpol bersangkutan dan Parpol tersebut bisa menganti dengan calon yang lain.

"kita mengaharapkan peran serta masyarakat untuk menilai calon legislatif tentunya tanggapan itu bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Editor: Dodo