Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tak Punya Wewenang Registrasi Ulang Kendaraan
Oleh : Ali
Senin | 28-03-2011 | 17:53 WIB

Batam, Batamtoday - Registrasi ulang kendaraan rekondisi Singapura yang berplat 'X' manjadi 'Z' kian dipertanyakan warga, khususnya kendaraan yang masih berstastus kredit di bank. Namun Bea dan Cukai (BC) tipe B, Batam mengatakan, BC tidak mempunyai wewenang untuk masalah registasi yang dilakukan Samsat Kepulauan Riau.

"Dalam meregistasi ulang kendaraan seri 'X' menjadi 'Z' bukan wewenang BC, jadi kami tidak bisa memberikan tanggapan mengenai registrasi ulang ini,"  ujar Humas BC, Iwan Agung kepada wartawan, Senin 28 Maret 2011.

Agung juga mengatakan, meski bukan wewenang pihaknya untuk meregistrasi ulang kendaraan yang bermasalah di Batam, pihaknya tetap mensupport data yang diperlukan Samsat seperti jumlah kendaraan yang masuk dari luar dengan bukti form BB yang dikeluarkan BC.

Pemberitaan sebelumnya, pemilik kendaraan yang masih kredit di bank, diresahkan karena mobilnya tidak bisa diregistrasi ulang. Pasalnya pihak Samsat meminta kepada bank agar memberikan BPKB kendaraan yang ditahan karena belum melunasi pembayaran.

"Kita tidak bisa terima kalau tidak ada Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), meskipun pemilik kendaraan membawa selebaran rekomendasi dari bank," ujar Kasubditmin Regident Dit Lantas Polda Kepri, Kompol Edi Purwanto kepada wartawan.

Kepada batamtoday, salah satu bank swasta yang ada di Batam mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan begitu saja BPKB untuk melakuikan registrasi ulang di Samsat.

"Kalau terjadi sesuatu pada BPKB tersebut, apakah Samsat bersedia bertanggung jawab. Agenda ini merupakan agenda dari Samsat, jadi kami tidak ikut terlibat," ujar salah soerang manajer operasional sebuah bank yang tidak mau disebutkan namanya.