Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda SOTK Satpol PP Batam Disahkan Menjadi Perda

Anggota Satpol PP Minimal Lulusan D1
Oleh : Gokli
Selasa | 09-04-2013 | 19:07 WIB
paripurna-satpol-pp.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna ke-10, yang dilaksanakan di DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK Satpol PP akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD bersama Pemko Batam dalam Rapat Paripurna ke-10, yang dilaksanakan di DPRD Batam, Selasa (9/4/2013) siang.

Panitia khusus (Pansus) SOTK Satpol PP yang diketuai oleh Basri Harun membacakan hasil pembahasan yang mereka lakukan bersama beberapa sumber, baik Kementerian Dalam Negeri, Kejari maupun pihak akademisi. Rapat koordinasi internal yang dilakukan pansus bersama narasumber sampai sembilan kali.

Basri, mengatakan dari hasil rapat koordinasi dengan narasumber disimpulkan disimpulkan menjadi Ranperda yang berisi 11 Bab dan 20 pasal. Ranperda tersebut akhirnya disetujui oleh DPRD dan Pemko Batam menjadi Perda.

"Ranperda ini mengalami keterlambatan satu tahun dibanding kabupaten/kota lain. Semua sudah memenuhi syarat untuk beralih dari tipe B ke tipe A," kata dia.

Sesuai dengan Kepmendagri nomor 40 tahun 2011 dan PP nomor 6 tahun 2010, peralihan dari tipe B ke tipe A mencakup beberapa hal, yakni Kasatpol PP harus dari PPNS, kepala bidang menjadi empat, dan tiga sub di setiap masing-masing bidang.

Sesuai dengan peralihan tipe tersebut, kata Basri, Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP harus yang berkwalitas dan memahami undang-undang. Selain itu, pendidikan minimal lulusan Diploma 1 (D1).

"Anggota Satpol PP harus mampu memahami undang-undang. Sehingga pasal-pasal dalam Perda nantinya juga dapat dipahami dan tidak salah kaprah," tegasnya.

Ke depan, penerimaan anggota Satpol PP harus benar-benar diseleksi dengan ketat. Supaya tidak menjadi tempat buangan dari PNS yang bermasalah. Nantinya, anggota Satpol PP di Batam benar-benar berkualitas.

"Kita berharap kenerja dan kemampuan para Satpol PP ini lebih ditingkatkan. Anggota Satpol PP harus memiliki sertifikat dengan mengikutsertakan Diklat," jelasnya.

Hendri, Kasatpol PP Batam, membenarkan akan adanya perubahan struktur organisasi di tubuh Satpol PP sesuai dengan amanah PP nomor 6 tahun 2010 dan amanah Perda yang baru disahkan.

"Sesuai amanah PP dan Perda akan berubah. Itu wewenang wali kota," ujarnya singkat.

Editor: Dodo