Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Sobandi

Jadikan Hukuman Sebagai Kasih Sayang, Bukan untuk Menyakiti
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 09-04-2013 | 16:33 WIB
Hakim-Sobandi-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Hakim Sobandi. (Foto: Roni/batamtoday)

SOBANDI, hakim di Pengadilan Negeri Batam merupakan sosok yang supel dan mudah akrab dengan siapapun. Sebagai seorang pengadil terhadap pelaku kejahatan, dia mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan bentuk kasih sayang untuk mengubah perilaku agar jadi lebih baik.

Pada Rabu (9/4/2013), Sobandi yang telah dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kayu Agung, Sumatera Selatan, menyambut hangat kedatangan awak batamtoday ketika disambangi di ruangannya.

Pria kelahiran 4 Februari 1969 di Karawang, Jawa Barat tersebut menceritakan selepas menyelesaikan studi jurusan hukum di Universitas Islam Bandung (Unisba) tahun 1993, awalnya dia berkeinginan untuk menjadi seorang pengajar. Akan tetapi karena dorongan dari orang tua, dia membulatkan tekad untuk mengabdi kepada negara sebagai seorang hakim.

"Ternyata jiwa saya lebih cocok jadi hakim. Tahun 1994 saya masuk jadi calon hakim (cakim), empat tahun kemudian saya diangkat jadi hakim," kata Sobandi.

Pada bulan Mei tahun 2000, dia pertama sekali bertugas sebagai hakim dan mendapatkan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Aceh Tenggara. Di sana dia bertugas selama delapan bulan. Lalu pindah tugas ke Sungai Penuh, Jambi selama 5 tahun lebih. Selanjutnya bertugas di Kandangan, Kalimantan Selatan selama 2,5 tahun, lalu pindah ke Indramayu, Jawa Barat selama 2 tahun dan bertugas ke PN Batam hingga sekarang.

"Alhamdulillah saya dipercaya untuk dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Kayu Agung," katanya.

Selepas itu, suami tercinta dari Suhartini dan telah dikaruniai tiga orang anak tersebut mengatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara tidak ada yang sulit karena menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Persidangan perdata memang agak lebih sulit memutuskan karena banyak pertimbangan-pertimbangan. Kalau perkara pidana sama saja, dalam memutuskan semua keadaan yakni hal-hal yang memberatkan dan meringankan," terang Sobandi.

Lebih lanjut Sobandi memaparkan kalau seorang hakim tidak memiliki ukuran yang pasti mengenai hukuman yang adil itu berapa lama karena hakim harus mempertimbangkan perbuatan pidana maupun akibat dari tindakannya tersebut.

"Hakim harus memperhatikan dan mempertimbangkan semuanya. Satu perkara yang sama belum tentu hukumannya sama," ujar Sobandi.

Hakim yang hobi olah raga itu memiliki pandangan kalau hukuman terhadap pelaku kejahatan bukan untuk menyakiti melainkan sebagai bentuk kasih sayang agar kedepannya tidak bisa berubah tidak mengulangi perbuatan melawan hukum lagi.

"Hukuman itu wujud kasih sayang, kita menghukum karena kita sayang. Contohnya hukuman kepada anak sendiri bukan karena dendam tapi karena kita sayang. Hukuman dijatuhkan untuk memperbaiki kondisi terdakwa yang tadinya salah jadi benar," katanya.

Editor: Dodo