Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA Ingkari Perjanjian, Singatac Merasa Ditipu
Oleh : Arjo
Selasa | 09-04-2013 | 15:14 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Akibat pengunduran diri dari  21 orang satuan pengamanan (Satpam) PT Tri Karya Abadi (TKA) Batam yang merupakan sub kontraktor PT Singatac Lobam, secara otomatis perusahaan tersebut dirugikan.

Anton, personalia PT Singatac mengatakan pihaknya merasa dirugikan, terlebih kesalahan tersebut memang dibuat oleh TKA. Padahal sebelum terjadinya kontrak kerjasama antara TKA dan Singatac, sudah dibahas masalah hak tenaga kerja yang akan diperhatikan oleh sub kontraktor.

"Dalam perjanjian TKA akan memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Tapi setelah berjalan, justru buruh diabaikan, dampaknya selain merugikan hak buruh, Singatac sudah merasa ditipu," katanya. Selasa (9/4/2013).

Terkait permasalahan tersebut, Singatac akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan kembali jika akan melakukan kerja sama.

"Kalau sekarang tidak mungkin perjanjian dibatalkan, tapi ke depan kami akan bepikir seribu kali untuk menerimanya kembali sebagai rekanan kerja," tegasnya.

Terkait berita sebelumnya, Dedi, salah satu dari ke-21 Satpam PT TKA yang berpusat di Kota Batam, kepada batamtoday mengatakan, perjanjian kontrak kerja yang sebelumnya ditandatangani mereka sama sekali tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, diantaranya masalah biaya perobatan.

Walapun perusahaan telah mendaftarkan dalam program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) melalui Jamsostek, namun jika karyawan tidak masuk karena sakit, meski ada surat keterangan dokter perusahaan tetap memotong gaji.

Soal pembayaran uang Tanjungan Hari Raya (THR), pihak perusahaan juga memotong gaji karyawan Rp 100 ribu perbulan dan uang tersebut dibayarkan untuk membayar THR karyawan atau anggota Satpam. Seluruh Satpam PT TKA yang berjumlah 21 orang yang bertugas di PT Singatac Lobam akhirnya memilih mundur atau tidak melanjutkan kontrak kerja mereka.

Editor: Dodo