Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembawa Lima Kilo Ganja Dilimpahkan ke Polresta Barelang
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 08-04-2013 | 15:28 WIB
mustafa-ganja-2.jpg Honda-Batam
Mustafa (28) pria asal Aceh yang tertangkap membawa lima kilogram ganja.

BATAM, batamtoday - Mustafa (28) pria asal Aceh yang tertangkap membawa lima kilogram ganja di Pelabuhan Domestik Sekupang akhirnya dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek KKP Sekupang, AKP Hendrianto mengatakan Mustafa dilimpahkan bersama barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel Nokia, koper beserta isinya dan tiket Dumai Express dari Aceh ke Dumai dan dari Dumai menuju Batam.

"Tentunya termasuk barang bukti ganja juga ikut dilimpahkan," kata Hendrianto.

Polisi menjerat pemuda asal Aceh itu dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Mustafa ditangkap usai turun dari Kapal Dumai Express di pintu B kedatangan oleh Sabar Saragih, petugas Banpol di pelabuhan tersebut yang merasa curiga dengan gerak-gerik Mustafa.

Saat digeledah, dari koper hitam yang dibawa Mustafa ditemukan lima 'bata' ganja dengan berat masing-masing satu kilogram yang disembunyikan di antara pakaian.

Saat ditanya soal kepemilikan ganja, Mustafa mengaku dirinya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis tanaman itu ke Batam.

Editor: Dodo