Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Kali Beraksi, Pelajar Sindikat Curanmor Berakhir di Sel Tahanan
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 08-04-2013 | 12:33 WIB
pelajar-sindikat-curanmor.jpg Honda-Batam
Pelajar sindikat curanmor yang ditangkap tim Buser Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pelajar sindikat curanmor di Batam, tak tanggung-tanggung sindikat ini berhasil mencuri 3 unit sepeda motor dalam kurun waktu satu bulan.

Ketujuh tersangka antara lain, Ab (16), Ha (17), De (18), Je (17), Ar (17), An (17) dan Le (19) diamankan petugas di taman bunga Bengkong Palapa, Senin (8/4/2013) sekitar pukul 5.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Ketujuh pelaku kita bekuk tadi pagi, hasil dari laporan korban dan pengembangan petugas di lapangan," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko kepada batamtoday.

Selain ketujuh pelaku, lanjut Soeharnoko, petugas juga berhasil membekuk As pemilik bengkel di Sei Harapan yang merupakan penadah sepeda motor curian yang dicuri sindikat ini.

Dari pengembangan sementara, masih ada pelaku lain yang masih diburu petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Barelang, yakni berinisial Ek, Pa dan Me.

"Anggota di lapangan sedang memburu ketiganya, semoga cepat tertangkap dan kita dapat mengungkap kasus ini," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan, dua unit sepeda motor Yamaha Vega yang dipetik sindikat ini di Bengkong Harapan II dan Bengkong Indah pada bulan Maret 2012 lalu. Sedangkan sepeda Yamaha RX King baru saja dibawa kabur pada Minggu (7/4/2012) pagi kemarin.

Masih kata Soeharnoko, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan kunci T dan gunting untuk membawa kabur sepeda motor yang kesemuanya terparkir di teras rumah korban.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo