Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok Curi Timah, Teknisi PT TEC Dipolisikan
Oleh : Gokli
Senin | 08-04-2013 | 11:40 WIB
maling-timah.jpg Honda-Batam
Leo bersama barang bukti hasil kejahatan saat berada di Mapolsek Seibeduk.

BATAM, batamtoday - Leo Rizky Astamara (19), teknisi di PT TEC di Batamindo, Mukakuning terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Seibeduk, setelah kepergok mencuri dua kilogram timah solder dari perusahaan tersebut.

Leo mengaku terpaksa mencuri timah solder tersebut lantaran butuh uang untuk memperbaiki sepeda motor miliknya, yang dirusak maling di lokasi parkiran perusahaan tempatnya bekerja.

Awalnya, dia masuk ke dalam perusahaan berdalih minjam obeng, pada saat itulah timah solder tersebut diambilnya dari dalam perusahaan. "Saya ambil pagi, tapi belum saya bawa pulang, timah itu saya simpan di atas pagar," katanya, Senin (8/4/2013) pagi.

Setelah malam pada Senin (1/4/2013), timah solder seberat dua kilogram tersebut dibawa pelaku ke luar perusahaan menggunakan tas ransel warna hitam. Namun saat melewati pos sekuriti, ketahuan. Leo beserta barang curian diserahkan ke Polsek Seibeduk.

"Saya sudah berniat mau kembalikan barang itu ke perusahaan, tapi sekuriti itu tak percaya. Saya tetap juga diserahkan sama Polisi," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Aiptu Gultom membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian dari perusahaan, setelah sebelumnya diamankan sekuriti.

Pelaku kepada Polisi, mengaku menyesal akan semua perbuatannya. Akan tetapi, demi menegakkan hukum pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Dodo