Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan Ratusan WNA, LSM akan Demo PT SMOE
Oleh : Ali
Sabtu | 06-04-2013 | 16:11 WIB
ahadi-hutasoit.jpg Honda-Batam
Ahadi Hutasoit.

BATAM, batamtoday - Manajemen PT Sembawang Mechanical Off-shore Engineering (SMOE) yang berada di kawasan Industri Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam merekrut Tenaga Kerja Asing secara besar-besaran sehingga berimbas pada munculnya pengangguran di angkatan kerja lokal.

Seperti yang diungkapkan aktivis LSM Laki 45, Ahadi Hutasoit, yang mengaku pihaknya bersama sejumlah LSM lain yang ada di Batam bakal menggelar demo di PT SMOE)yang berada di Nongsa menyikapi kebijakan manajemen perusahaan itu.

Demo akan digelar bersama LSM lainnya diantaranya Forum Rembuk LSM Kota Batam yang terdiri dari LSM Barelang, Laki 45, LSM Genap Dara dan LSM Marginal.

"Kita sudah mempertanyakan alasan mereka mempekerjakan tenaga kerja asing secara berlebihan. Dan kita juga telah melaporkan kepihak Keimigrasian (Pusat) dan satu orang diantaranya sudah diamankan karena tidak memiliki dokumen," ujar Ahadi kepada batamtoday, Sabtu (6/4/2013).

Sebelum menggelar aksi demo, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada PT SMOE mempertanyakan sikap manajemen yang merekrut dan mempekerjakan TKA dalam jumlah yang banyak.

Selain di perusahaan Induk, ada ratusan tenaga kerja asing lainnyajuga dipekerjakan di perusahaan sub kontraktor PT SMOE.

"Apapun alasannya, meski mereka hanya di pekerja sub kontraktor, manajemen harus bertanggungjawab karena tenaga kerja asing itu mengerjakan proyek yang didapat oleh PT SMOE," terang Ahadi.

Ahadi mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut ke pihak PT SMOE, akan tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan.

"Saat saya telpon Rahmad, advis legal perusahaan itu mengaku hanya ada sekitar 67 tenaga kerja asing di PT SMOE. Kalau saja lebih dari itu menurutnya itu merupakan karyawan di perusahaan sub kontraktornya yang bukan tanggung jawab SMOE. Ini yang tidak masuk di akal. Mereka harus ikut bertanggungjawab meskipun itu hanya di subkon. Selain itu Rahmad yang menjabat sebagai advises legalnya merupakan warga negara asing," ujar Ahadi.

"Tidak boleh ada warga negara asing yang menjabat sebagai posisi advis legal. Itu harus warga negara Indonesia yang mengerti hukum Indonesia. Kalau dia warga negara asing tentu tidak memahami detail hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak SMOE terkait banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

Editor: Dodo