Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKI Penyelundup Shabu Diboyong ke Polda Kepri
Oleh : Ali
Sabtu | 06-04-2013 | 10:23 WIB
penyelundu-shabu-s.jpg Honda-Batam
Tersangka S, TKI asal Lombok yang membawa 1.5 kilogram shabu saat menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cuka Bandara Hang Nadim.

BATAM, batamtoday - Setelah hampir 7 jam lebih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan awal atas temuan shabu sebanyak 1.560 gram di kantor perwakilan Bea dan Cukai, Batam di Bandara Hang Nadim, akhirnya S dan 4 TKI lainnya diboyong ke Mapolda Kepri, sore kemarin.

S dan 4 TKI ini meninggalkan area bandara dengan pengawalan ketat petugas gabungan, Polri, BNN, Bea dan Cukai dan Ditpam BP Kawasan.

Pantauan batamtoday, sebelum meninggalkan area bandara, S dan keempat rekannya merupakan satu perjalanan sebagai TKI ilegal dari Malaysia yang diatur oleh Alimin sebagai tekong TKI, membawa masing-masing barang bawaan mereka ke bagasi dua unit mobil Toyota Kijang yang dipersiapkan petugas di terminal keberangkatan Hang Nadim.

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa S melalui jalur Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal di Batam, hingga terdeteksi mesin X-ray oleh petugas bandara disebabkan adanya gumpalan hitam yang diketahui setelah diperiksa merupakan shabu.

Editor: Dodo