Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengesahan RUU Ormas Diusulkan Ditunda
Oleh : si
Jum'at | 05-04-2013 | 19:07 WIB
Priyo-Budi-Santoso.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

JAKARTA, batamtoday - Rancangan Undang-undang Organisasi Massa akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 12 April 2013. Padahal, RUU ini, banyak ditolak oleh kalangan masyarakat dan aktivis.



Namun, berbagai resistensi bermunculan atas rencana pengesahan RUU Ormas tersebut seperti Muhammadiyah dan juga Nahdlatul Ulama juga menolak pengesahan RUU revisi dari UU 8/1985 tentang Ormas ini.

"Bahwa pansus ini rata-rata dipimpin oleh mantan pengurus pusat ormas, silang sengkarut yang masih dikhawatirkan akan ada hal baru yang membuat ormas-ormas harus daftar dan lainnya, padahal ini tidak ada, ini salah tafsir," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/4/2013)

Sehingga, kata Priyo pada tanggal 12 April 2013 mendatang, pansus akan melaporkan RUU Ormas ini kepada DPR di paripurna dan segera disahkan.

"Tapi kalau masih ada yang krusial, saya kira pansus harus lapang dada untuk mendengarkan, dan jika ada risiko-risiko. Kalau itu tidak dimungkinkan (untuk disahkan), saya anjurkan kita tunda sampai persidangan berikutnya," kata dia.

Priyo berharap RUU Ormas ini terus dilakukan perbaikan dengan meminta pendapat dari berbagai aktivis dan organisasi masa. "Masih terjadinya multi interpretasi dan kesalahpahaman dalam menyikapi RUU Ormas, harus terus dilakukan koreksi," katanya.
 
Seperti diberitakan, pimpinan ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menolak pengesahan RUU Ormas. RUU ini dinilai diskriminatif dan sekaligus secara tidak langsung dapat membubarkan ormas yang sudah ada.

RUU ini mendapatkan reaksi negatif dari sejumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat. Di antaranya, Kontras, LBHI, LBH Jakarta, Imparsial dan Komnas HAM. Ormas besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah tak ketinggalan menyampaikan kritiknya.

"Dengan diberlakukan RUU Ormas ini, dasar hukum ormas seperti Muhammadiyah bisa dicabut. Ini karena kita harus mendaftarkan kembali ormas-ormas yang ada," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Editor : Surya