Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pengguna Shabu dan 1 Pengguna Ganja di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 05-04-2013 | 15:45 WIB
pengguna-shabu-pinang.jpg Honda-Batam
(Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pengguna narkotika jenis shabu, AA dan HA, dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di depan Masjid Usman, Jalan DI. Panjaitan km.10.

Penangkapan oleh polisi dilakukan pada Jumat (29/3/2013) lalu dan berhasil mengamankan AA bersama barang bukti berupa 1 paket shabu berukuran sedang dan lima paket berukuran kecil. Sementara dari tangan AA, diamankan tiga paket shabu ukuran kecil beserta satu unit Hinda Jazz bernomor polisi BP 1017 YW.

"Dari pengakuan HA  dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari AA sementara AA mendapatkan barang dari temannya yang kini DPO di Batam," kata Ajun Komisaris Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Jumat (5/4/2013).

Selain menangkap AA dan HA, polisi juga membekuk dua pengguna ganja dan shabu lainnya, RS dan SP pada Rabu (27/5/2013).

SP ditangkap di Jalan RE Martadinata dan polisi mengamankan satu paket shabu besreta satu unit Honda Beat warna hijau. Polisi juga menemukan alat hisap shabu di rumah SP saat melakukan pengembangan kasus.

SP mengaku barang tersebut didapatnya dari JM yang kini buron.

Selain SP, seorang tersangka pengguna ganja berinisial RE yang tinggal di Jalan Agussalim turut dibekuk.

Keempatnya kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo