Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Shabu Yogi Rizky

Bantah Sidang 'Ala Koboy', JPU akan Lakukan Pembuktian
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 05-04-2013 | 12:44 WIB
sabu_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Wahyu Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu dengan terdakwa Yogi Rizky mengatakan bahwa dirinya tetap akan mengajukan alat bukti untuk kepentingan pembuktian.

"Itu tergantung persidangan apakah terdakwa terbukti atau tidak atas kepemilikan shabu-shabu," kata Wahyu kepada batamtoday, Jumat (5/4/2013).

Di persidangan, lanjut Wahyu, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan saksi ad charge atau saksi yang meringankan. Apabila diperlukan, JPU akan mengajukan saksi dan alat bukti lain yang dianggap perlu untuk pembuktian.

"Kalau diperlukan, kita akan mengajukan alat bukti dan keterangan lain," ujarnya.

Wahyu juga membantah terjadinya sidang kilat "ala koboy" karena tahapan persidangan sudah sesuai dengan asas hukum acara pidana yakni persidangan asas sederhana, cepat dan dengan biaya ringan.

Dalam awal persidangan majelis hakim sudah ditanyakan apakah dalam pemeriksaan tersebut terdakwa akan maju sendiri atau memerlukan pendampingan penasehat hukum. Ternyata terdakwa menjawab akan maju sendiri.

"Makanya hakim mempersilahkan kepada penuntut umum untuk membacakan dakwaan," terangnya.

Terkait adanya tekanan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, Wahyu menjawab bahwa sesuai dengan saksi dan alat bukti yang diajukan pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tidak benar melakukan tekanan atau pemukulan sebagaimana yang disampaikan terdakwa di persidangan.

"Berdasarkan saksi dan alat bukti, tidak ada tekanan dan pemukulan terhadap terdakwa," ujar Wahyu.

Editor: Dodo