Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ubah Aturan, KPU Ijinkan Kepala Daerah Menjadi Caleg
Oleh : si
Jum'at | 05-04-2013 | 07:48 WIB
Hadar_N_Gumay.jpg Honda-Batam

Anggota KPU Hadar N Gumay

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Sebelumnya dalam PKPU No 7 tahun 2013 disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak dapat dicalonkan.


Kini setelah KPU mengeluarkan PKPU No 13 tahun 2013, bakal calon kepala daerah bisa dicalonkan sebagai bacaleg. Namun, apabila terpilih kepala daerah tersebut harus mundur dari jabatannya.

"Jadi sekarang telah diubah. Pasal tersebut kita cabut dengan berbagai pertimbangan menghormati hak konstitusional kepala daerah, tetapi jika terpilih kepala daerah tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Persyarat tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013. Hadar membantah penghapusan syarat tersebut karena adanya tekanan dari sejumlah partai politik dan anggota DPR.

"Ada masukan dari parpol, tapi kita kan punya pikiran dan kita tentu mencermati setiap masukan. Akhirnya kita memutuskan untuk menghapus pasal tersebut," ujarnya.

PKPU Nomor 13 tahun 2013 sendiri telah diunggah dalam situs KPU. Namun, PKPU tersebut belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin serta belum diberikan nomor berita acara negara.

Dengan adanya penghapusan syarat ini, maka dapat dipastikan sejumlah petinggi parpol yang sebelumnya disebut maju dalam pilkada tetap berhak ikut dimasukkan dalam nama-nama bacaleg yang akan didaftarkan parpol pada 9-22 April mendatang.

Terkait pencabutan aturan kepala daerah boleh menjadi caleg, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, KPU harus melakukan kecermatan, ketepatan, dan akurasi dalam membuat PKPU.

"Karena, penyelengara pemilu di daerah akan kerepotan saat memberikan sosialisasi PKPU ini ke para peserta pemilu dan pelaksana teknis penyelenggara pemilu lainnya," kata Arif. 

Ia menambahkan, konsistensi KPU dalam membuat peraturan sangat lemah. Ini bisa mengakibatkan munculnya gugatan-gugatan.

"Jika banyaknya gugatan itu muncul sebelum penyelenggaraan pemilu, KPU tidak fokus menjalankan tugasnya," katanya.

Menurutnya, DPR tidak mengintervensi KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Namun, Komisi II DPR tetap akan mengingatkan KPU atas peraturan yang dibuatnya melalui RDPU atau rapat konsultasi.

"Namun, yang terjadi DPR malah dituding melakukan intervensi. Padahal Komisi II DPR hanya ingin mengawal pelaksanaan pemilu agar idak kacau karena ulah KPU yang selalu tidak cermat dan teliti dalam membuat peraturan," katanya.

 Editor : Surya