Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan Korupsi UUDP-APBD Tanjungpinang Mulai Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-04-2013 | 08:49 WIB
gatot-winoto-cs.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto Cs saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara pada November 2012 lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga berkas perkara korupsi Uang Untuk Dipertanggung jawabkan (UUDP) APBD 2010 Tanjungpinang, secara remi dilimpahkan Jaksa penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kemarin sore.

Pelimpahan berkas perkara korupsi ini ditandai dengan registrasi nomor perkara mulai dari Nomor:09/ Pid.sus/2013/Tipikor PN TPI atas nama terdakwa M. Yamin sebagai PPK,  Nomor:10/Pid.Sus/2013/ Tipikor PN.TPI atas nama terdakwa Gatot Winoto, sebagai pengguna Anggaran (PA) dan Nomor pekara 11/Pid.Sus/2013/Tipikir PN.TPI atas nama terdakwa M.Rasid sebagai BUD kota tanjungpinang.
    
Panitera Sekretaris Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Mulyadi SH mengatakan, pelimpahan tiga berkas perkara dugaan korupsi UUDP-Setdako Tanjungpinang 2010 itu, dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan langsung diterima Wakil Panitera Muda Tidak Pidana Korupsi, Mulyono SH.

"Dengan pelimpahan ini, dalam waktu dekat kami akan mengajukan penunjukan Majelis Hakim dan panitera pengganti yang akan memeriksa dan menangani tiga berkas perkara korupsi ini ke Ketua PN Tanjungpinang, sekaligus menetapkan masa dan hari sidang," ujar Mulyono.

Diperkirakan dengan pelimpahan ini, dan pengajuan penunjukan Majelis Hakim serta panitera pengganti,  pekan mendatang pelaksanaan sidang akan segera dilaksanakan, dengan tahap awal pembacaan dakwaan.

Selanjutnya atas perintah majelis hakim yang akan ditunjuk nantinya, akan meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa, barang bukti serta sejumlah saksi dari perkara tersebut.

"Pemanggilan minimal tiga hari, sementara barang bukti sesuai dengan daftar yang diterakan JPU, sebagian merupakan barang bukti penuntutan yang dilakukan JPU terhadap terdakwa dan terpidana Fadil," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan ketiganya sebagai tersangka, masing-masing mantan Plt Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran (PA), M. Yamin sebagai (PPK) dan M. Rasid sebagai (BUD) Kota Tanjungpinang, berdasarkan putusan terdakwa Fadil, mantan Bendahara Pengeluaran Setdako Tanjungpinang yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga menghukum terdakwa Fadil mengembalikan kerugian negara Rp 1,03 miliar, atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara ketiga tersangka korupsi jilid II UUDP Setdako Tanjungpinang ini, yakni Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid sudah ditahan Kejari Tanjungpinang sejak Selasa, 26 November 2012 lalu.

Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, yang berkesempatan menjenguk ketiganya di Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Jumat (30/11/2012) lalu, tidak bisa berbuat banyak. Usai menjenguk ketiga pejabat Pemko Tanjungpinang itu, Suratati hanya mengatakan merasa terharu dan mendorong ketiganya agar tetap semangat dan bersabar.

"Pesan supaya tetap bersabar. Sebagai manusia, kita tidak tahu jalan kehidupan yang diberikan kepada kita, kita kembalikan pada Yang Kuasa agar diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan," ujar Suryatati, kala itu.

Editor: Dodo