Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR akan Patuhi Keputusan MK soal Penambahan Kewenangan DPD
Oleh : si
Rabu | 03-04-2013 | 19:46 WIB

JAKARTA, batamtoday  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  diminta mematuhui putusan Mahkamah (MK) mengenai penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam bidang legislasi yag terlibat secara langsung pembahasan undang-undang. 


"Saya harapkan DPR RI mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD RI dalam proses legislasi bersama DPR RI dan Presiden RI. Hanya saja DPD RI belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu dalam paripurna DPR RI bersama Presiden. Tapi, ke depan tinggal bagaimana DPD mampu meyakinkan DPR dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan perannya itu," tandas Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam dialog politik legislasi pasca putusan MK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, dan pakar hukum tata negara Irman Putrasidin di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (3/4).

Namun, Priyo menilai keputusan MK tersebut masih setengah hati karena penambahan kewenangan di bidang legislasi hanya sampai pembahasan, tidak sampai pengambilan keputusan. 

"Saya berharap haknya sama dengan DPR. Tetapi sekarang masih belum ikut memutuskan sebuah produk UU, DPD juga belum memiliki hak angket, interpelasi, hak menyetakan pendapat dan sebagainya, karena harus mengamandemen UUD 1945. Tapi, putusan MK itu sebagai momentum penting DPD untuk berperan lebih aktif dalam proses perundang-undangan," katanya.

Sedangkan Ketua DPD Irman Gusman menegaskan, adanya putusaan MK itu akan mengikutsertakan DPD dalam pembahasan, maka akan dihasilkan produk  perundang-undangan yang berkualitas.

"Jadi yang penting prosesnya dulu, sehingga mekanisme legislasi itu sesuai dengan putusan MK," kata Irman Gusman.

Sementara mantan Sekjen DPD Siti Nurbaya menyarankan agar putusan MK tersebut segera diaktualisasi dan diformulasikan oleh DPD RI.

"Apa-apa yang diputuskan MK tersebut harus dilaksanakan baik teknis maupun rumusan substansi pokok-pokok politiknya. Harus ada keberanian dan kesiapan DPD sendiri dengan mensinergikan komite dengan komisi-komisi DPR, Baleg DPR dan PPUU, dengan terus mendorong mengamandemen MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Siti Nubaya.

Menurutnya, putusan MK tersebut tak saja dijadikan momentum politik, tapi diformulasikan dalam kerja-kerja politik konstitusional yang lebih konkret.

"Itu menunggu kesiapan DPD RI, dan saya optimis DPD mampu melakukan hal itu jika semua anggota mendukung," kata Ketua DPP bidang Otonomi Dearah Partai Nasdem ini.

Senada dengan Siti Nurbaya, Irman Putraisidin mengatakan,   jika pertarungan dengan DPR RI dan Presiden dalam proses legislasi itu tergantung pada kesiapan DPD sendiri melalui kewenangan yang telah dikabulkan oleh MK tersebut.

Untuk itu, DPD mesti mempunyai sistem kontrol internal terhadap anggotanya dalam persiapan pertarungan yang akan dilakukan dengan DPR dan presiden tersebut.

"Kalau anggota DPR dikontrol oleh fraksi-fraksinya, di mana anggota yang tak siap dipindah ke komisi lain dan seterusnya, maka DPD juga harus demikian," kata Irman.

Namun, apabila hal itu tidak dilakukan, maka DPD tidak akan menjalankan putusan MK tersebut, sehingga sistem yang akan dibangun antara DPR, presiden dan DPD tidak akan terwujud.

"Kalau  DPD tak siap sekaligus menjalankan putusan MK tersebut, maka check and balance, kesetaraan sistem yang akan dibangun antara DPR, Presiden dan DPD tidak akan terwujud," katanya.

Editor : Surya