Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Kepri Kena Tipu Orang Kepercayaan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-04-2013 | 17:02 WIB
aziz-bersaksi.jpg Honda-Batam
Abdul Aziz saat memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Abdul Azis, anggota DPRD Provinsi Kepri dari Kota Batam ditipu oleh Rahmad, orang kepercayaannya sendiri. Mobil Toyota Camry bernomor polisi BP1385PX miliknya, digadaikan Rahmad tanpa seizinnya.


Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, yang mengagendakan mendengar keterangan saksi korban Abdul Azis, dengan terdakwa Rahmad, Rabu (3/4/2013).

Di persidangan, mantan Ketua DPD Demokrat Kepri tersebut menceritakan bahwa peristiwa tersebut berawal pada bulan pada bulan November 2011 lalu. Saat itu dia sedang keluar kota dan Rahmad meminjam mobilnya dengan alasan menjemput tamu.

"Dia (terdakwa) janji pinjam 3 hari. Tapi sampai saya pulang dari Jakarta mobilnya belum dikembalikan juga," ungkap Azis.

Karena mobil tidak kunjung dikembalikan, akhirnya disepakati bahwa mobil tersebut akan disewa dengan biaya Rp 6 juta per bulannya. Selama 3 bulan berjalan, uang sewa dibayarkan oleh terdakwa, namun selepas itu pembayaran tidak jelas.

"Selama 1,5 tahun tidak ada pembayaran uang sewa alias mandek. Akhirnya buat surat perjanjian tidak bayar juga hingga habis kesabaran saya," katanya.

Bahkan, saat ingin memperpanjang pajak kendaraan, ternyata diketahui bahwa STNK mobil tersebut sudah digadaikan Rp 40 juta. Akhirnya hal tersebut dilaporkan ke Polisi atas perbuatan penggelapan pasal 372 KUHP atau penipuan pasal 378 KUHP.

Selepas pemeriksaan saksi, persidangan ditunda selama seminggu untuk tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Chadafi SH.

Editor: Dodo