Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akil Muchtar Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Mahfud MD
Oleh : si
Rabu | 03-04-2013 | 15:08 WIB
Akil_Muchtar.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Akil Muchtar, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015

JAKARTA, batamtoday - Akil Mochtar akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya telah selesai pada 1 April 2013 lalu melalui pemungutan suara (voting).



Akil berhasil menyisihkan enam hakim konstitus,  yakni Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono dan Fadlil Sumadi. Sementara dua hakim kontitusi lainnya, Muhammad Alim dan Anwar Usman menolak untuk dicalonkan.

"Hasil pemilihan Ketua MK jatuh pada Pak Akil Mochtar yang memperoleh tujuh suara, sedangkan Pak Haryono mendapat dua suara. Dengan ini sah bapak Akil sebagai ketua MK periode 2013-2015," ucap Ahmad Sodiki selaku Pimpinan Sidang di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Pemilihan berjalan cukup alot hingga dilakukan tiga kali putaran. Pada putara pertama, Akil memperoleh empat suara, Arief mendapatkan satu suara, sedangkan Harjono dan Hamdan mendapat perolehan dua suara.

Diputaran kedua, dilakukan pemilihan kembali antara Hayono dan Hamdan karena memperoleh hasil seri, yakni dua suara. Dalam putaran ini, Hayono unggul empat suara dibanding Hamdan yang hanya mendapat tiga suara, sementara satu suara tidak sah karena dua nama dilingkari dua-duanya dan satu suara abstain.

Diputaran ketiga, Akil dan Haryono kembali dipertemukan. Hasil terakhir, Akil akhirnya unggul dengan tujuh perolehan suara, sedangkan Hayono hanya mendapatkan dua suara.

Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD selama tiga tahun, masa jabatan Ketua MK yang baru akan menjabat selama dua tahun enam bulan berdasarkan pasal 4 ayat (3) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

Editor : Surya