Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Berkas Gatot Cs Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-04-2013 | 17:36 WIB
m-rasid-1.jpg Honda-Batam
Tersangka M. Rasid saat digiring jaksa ke ruang klinik untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas perkara korupsi jilid II Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang tahun 2010 sebesar Rp 1,1 miliar, dengan tersangka Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid, akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (3/4/2013) besok.


"Besok akan dilimpahkan, berkas perkara dakwaannya sudah selesai, kami tinggal menunggu tanda tangan pelimpahaan dari kepala kejaksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum Tambunan, kepada batamtoday di Tanjungpinang, Selasa (2/4/2013).

Ditanya mengenai pasal sangkaan dalam dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan, Maruhum mengatakan masih tetap sama dengan sangkaan pasal yang dilanggar sebelumnya, yaitu pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diketahui, penetapan ketiganya sebagai tersangka, masing-masing mantan Plt Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran (PA), M. Yamin sebagai (PPK) dan M. Rasid sebagai (BUD) Kota Tanjungpinang, berdasarkan putusan terdakwa Fadil, mantan Bendahara Pengeluaran Setdako Tanjungpinang yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga menghukum terdakwa Fadil mengembalikan kerugian negara Rp 1,03 miliar, atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara ketiga tersangka korupsi jilid II UUDP Setdako Tanjungpinang ini, yakni Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid sudah ditahan Kejari Tanjungpinang sejak Selasa, 26 November 2012 lalu.

Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, yang berkesempatan menjenguk ketiganya di Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Jumat (30/11/2012) lalu, tidak bisa berbuat banyak. Usai menjenguk ketiga pejabat Pemko Tanjungpinang itu, Suratati hanya mengatakan merasa terharu dan mendorong ketiganya agar tetap semangat dan bersabar.

"Pesan supaya tetap bersabar. Sebagai manusia, kita tidak tahu jalan kehidupan yang diberikan kepada kita, kita kembalikan pada Yang Kuasa agar diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan," ujar Suryatati, kala itu.

Editor: Dodo