Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Triwulan Pertama 2013, Kejari Batam Tangani 151 Perkara Pidana
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-04-2013 | 16:26 WIB
kantor_kejaksaan_negeri_batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam hingga triwulan pertama 2013 menerima perkara tindak pidana umum sebanyak 151 perkara. Kasus pencurian dan narkotika paling dominan.

Dijelaskan oleh Armen Wijaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam bahwa perkara yang sudah masuk Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sebanyak 151 perkara.

Sedangkan yang sudah masuk tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum sebanyak 158 perkara.

"Lebih banyak perkara yang tahap II dibanding berkas SPDP karena ditambah dengan tahap II dari Kejaksaan Tinggi Kepri," terang Armen, Selasa (2/4/2013).

Sedangkan perkara yang paling banyak masuk ke Kejari Batam adalah pencurian dengan jumlah SPDP sebanyak 53 perkara, yang sudah tahap II sebanyak 48 perkara. Lalu kasus narkotika, jumlah SPDP yang masuk sebanyak 33 perkara dan yang sudah tahap II sebanyak 48 perkara.

"Dari tahun-tahun sebelumnya, perkara yang dominan itu memang pencurian dan perkara pencurian," kata Armen.

Editor: Dodo