Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Aktif Pindah Partai, KPU Minta Surat Pengunduran Diri
Oleh : Gokli
Kamis | 28-03-2013 | 16:10 WIB
zeindra_kpu_batam.jpg Honda-Batam
Pokja Pencalonan KPU Batam, Zeindra Yanuardi.

BATAM, batamtoday - Bagi anggota DPRD yang masih aktif dan yang akan mencalonkan diri pada Pemilu 2014 harus melengkapi persyaratan yang ditentukan KPU. Khusus untuk calon yang berpindah partai, harus dapat menunjukkan bukti surat pengunduran diri yang sah dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwewenang.


Pokja Pencalonan KPU Batam, Zeindra Yanuardi mengatakan, pendaftaran calon legislatif dibuka pada 9-14 April 2013. Untuk melakukan verifikasi data pendaftar, khusus yang berpindah partai dan masih aktif menjadi DPRD harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 18 Juli 2013.

Perpindahan Parpol tersebut, kata Zeindra, kemungkinan tidak terjadi. Sebab, anggota DPRD aktif yang akan berpindah Parpol bisa jadi di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Padahal sebelum pemilihan, masa jabatan yang akan didudukinya sekitar satu setengah tahun lagi.

"Kalau KPU sih gak ada hubungan dengan Parpol. Kita hanya melakukan ferifikasi aja, kalau syaratnya memenuhi aturan pasti diloloskan," jelasnya.

Karena tidak berurusan dengan Parpol, KPU yang akan melakukan verifikasi data para calon meminta setiap Parpol menunjuk dan menetapkan dua orang perwakilan yang akan berhubungan dengan KPU. Jadi, semua urusan atau data yang dibutuhkan KPU terhadap Parpol melalui kedua orang yang ditunjuk tersebut.

"Sampai saat ini, yang sudah membuat perwakilannya baru ada tiga Parpol, yakni PKPI, PBB, PPP," kata dia.

Editor: Dodo