Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Mantan Napi Bisa Mencalonkan Diri Jadi Anggota DPRD
Oleh : Gokli
Kamis | 28-03-2013 | 14:32 WIB
zeindra_kpu_batam.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kota Batam, Zeindra Yanuardi.

BATAM, batamtoday - Mantan narapidana (napi) bisa mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD. Hal ini mengacu pada peraturan nomor 07 tahun 2013 tentang pemilihan anggota legislatif tingkat Provinsi/Kota.

Komisioner KPU kota Batam, Zeindra Yanuardi, yang juga ketua Pokja Pencalonan, mengatakan peraturan baru ini sangat berbeda dengan peraturan Pemilu Legislatif 2009 lalu. Pasalnya, dengan adanya aturan baru, mantan napi akhirnya diperbolehkan mendaftar jadi anggota DPRD.

"Tahun 2009 sama sekali tidak diperbolehkan. Tetapi, peraturan baru tahun 2013 hal ini dibenarkan," kata dia, Kamis (28/3/2013) siang, di Hotel Harmoni, Batam Center.

Meski diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku, juga diatur beberapa persyaratan. Persyaratan yang paling diutamakan, yakni sudah menjalani masa bebas paling sedikit lima tahun, harus membuat pemberitahuan atau pengumuman lewat media massa dan menjelaskan terkait kasus yang pernah dijalaninya.

"Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi calon, maka KPU harus meloloskan," ujarnya.

Editor: Dodo