Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Klaim 4 Ribu Perusahaan di Batam Sudah Bayar Upah Sesuai UMK 2013
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-03-2013 | 09:53 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengklaim ada 4 ribu perusahaan di Batam yang telah membayar upah buruhnya sesuai UMK 2013 sebesar Rp2,040 juta.


Kabid Hubungan Indusri dan Syarat-syarat Kerja Disnaker Batam, Jumardi, mengatakan, pembayaran upah sesusai UMK merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Secara formal di daerah, UMK itu sudah di-SK-kan oleh Gubernur Kepri dan kalau ada yang belum membayar akan kita kenakan sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan," kata Jumardi, kemarin.

Jumardi menjelaskan, saat ini pihaknya baru menerima keberatan pembayaran UMK 2013 dari sebuah yayasan. Namun dia enggan menjelaskan nama dan di bidang apa yayasan tersebut bergerak.

Sementara untuk kasus perburuhan terkait UMK, Disnaker hingga saat ini belum menerima aduan mengenai adanya PHK sepihak. Aduan yang masuk kebanyaka mengenai tuntutan buruh mengenai upah sundulan saja.

"Dalam konteks tersebut kita sifatnya hanya memediasi antara buruh dengan manajemen perusahaan," ujarnya mengakhiri.

Editor: Dodo