Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Tabung Gas di Tanjungpinang Ternyata Beraksi di Lintas Daerah
Oleh : Agus Heryanto
Rabu | 27-03-2013 | 16:19 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pelaku pencurian 32 tabung gas milik Sumardianto warga Jalan Nusantara km 12 RT 1/RW 10 Kelurahan Pinang Kencana ternyata komplotan maling yang sering beraksi di lintas daerah.


Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan mengatakan kelima pelaku berhasil diringkus oleh Sumardianto bersama warga yang merasa curiga dengan perilaku  Herman Sofyan (26), Purwanto (23), Dedi Mulyono (19) sedang memindahkan tabung gas dari dalam kios ke dalam mobil Toyota Avanza BP 1802 BY dan BP 1965 BY.

Dari tangan para pelaku yang diserahkan warga ke Polsek Tanjungpinang Timur, polisi menyita dua unit mobil, 1 buah gunting besi, dan dua buah linggis yang digunakan untuk membongkar kios dan travel tersebut.

Saat dilakukan pengembangan, didapati dua nama Ahmad mufid (19) dan Anton Wijaya (36) ditangkap di kawasan km.17 Gunung Kijang sedang duduk bersamaan, dari kelima pelaku polisi pun mengamankan sejumlah barang diduga hasil kejahatan berupa 32 tabung gas 3 kg, mesin genset dua unit, sejumlah barang-barang elektronik, kartu perdana dan barang lainnya.

"Hingga saat ini ada lima laporan yang sudah didapat dan bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian kawanan pencuri ini segera lapor polisi agar segera ditindaklanjuti. Modus pelaku beraksi di tengah malam, wilayah para pelaku beraksi di Gunung Kijang, Kijang, dan Tanjungpinang," kata Patar.

Keterangan Patar ini berbeda dengan pengakuan Sumardianto kemarin. Dia tidak menyebutkan kalau dirinya bersama warga yang menangkap komplotan maling ini.

Para maling ini kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang dan  dijerat dengan pasal 363 KHU Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo