Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu-Sabu 3 kg Dililit di Paha, WN Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 27-03-2013 | 14:56 WIB
siang-peng-cong.jpg Honda-Batam
(Fot: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Ng Peng Chong, warga Malaysia terdakwa kasus sabu-sabu seberat 3 kilogram yang dilengketkan di paha divonis oleh Pengadilan Negeri Batam selama 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan, Rabu (27/3/2013) siang.


Sidang putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Jack Octavianus mengatakan terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU Aji Satrio karena tanpa hak, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 di atas 1 gram.

"Terdakwa dituntut dituntut 17 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jack.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan dari saksi-saksi maka Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI untuk memberantas narkotika. Merusak masyarakat dan generasi muda.

"Meringankan terdakwa berterus terang, bersikap baik selama persidangan," ujar Jack.

Setelah itu diputuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 tentang narkotika.

"Memutuskan terdakwa Ng Peng Chong dipenjara selama 17 tahun dikurangi masa tahanan, denda 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jack lalu mengetuk palu penutup sidang.

Ng Peng Chong ditangkap aparat Direktorat Pengamanan (Ditpam) Otorita Batam dan aparat Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (18/11/2012). Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3 kg yang dililitkan ke badannya.

Peng Chong ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia berangkat dari Pelabuhan Internasional Stulang Laut Malaysia dengan menumpang Kapal Indomas-1.

Editor: Dodo