Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berawal dari Jejaring Sosial, Guru Privat Terjerumus Sindikat Narkotika Internasional
Oleh : Ali
Rabu | 27-03-2013 | 13:24 WIB
pemusnahan_sabu_mia.jpg Honda-Batam
Suasana pemusnahan barang bukti shabu di Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Aslamiah alias Mia, tersangka kurir shabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Pantai Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (5/3/2013) bersama dua rekannya Abdulah alias Bram, Suryanto alias Sur merupakan sindikat narkotika yang dikendalikan warga negara Nigeria di Surabaya.


Diketahui dari hasil penyidikan, seorang oknum guru privat di Jakarta ini terjerumus langsung ikut jaringan narkotika internasional melalui perkenalan dengan seorang warga Nigeria berinisial R melalui jejaring sosial.

"Awal mulanya perkenalan melalui facebook, dan dari ceritanya kebetulan keduanya bersamaan di salah satu warnet di Jakarta. Pada saat ini mati lampu, sehingga pengunjung termasuk keduanya keluar warnet, dan berkenalan," ujar AKBP TA Rahman, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri usai gelar pemusnahan narkotika jenis shabu-sabu yang disita dari barang bukti sebanyak 4.683 dari tiga kemasan, Rabu (27/3/2013).

Selanjutnya, dari perkenalan pada saat itu, berlanjut hingga beberapa waktu hingga akhirnya Mia menjalin hubungan yang serius melakoni bisnis narkoba golongan I tersebut dari Malaysia.

Dengan perjanjian upah sebesar Rp20 juta, dari Jakarta Mia singgah di Batam dan melanjutkan perjalanannya ke Malaysia. Setelah menemui S, warga Nigeria yang di Malaysia, Mia dititip tas ransel yang sudah dikemas sedemikian rupa, sehingga tampak dari luar tak diketahui ketiga tas yang ditentengnya berisikan shabu dengan masing-masing berat 1.560, 1.562 dan 1.561 gram.

"Namun keterangan tersangka tidak bisa kita percaya begitu saja. Namanya juga sindikat narkotika internasional," ujarnya.

Jaringan narkotika yang dikendalikan warga Nigeria ini, bermarkas di Surabaya. Melalui rute pengiriman, jika tidak tertangkap polisi, setelah dari Malaysia menuju Batam menggunakan jaluar ilegal, akan dibawa ke Jakarta menggunakan jalur penerbangan melalui Bandara Hang Nadim Batam.

"Di Jakarta Mia menyerahkan sabu ini kepada Bram. Bram dijanjikan upah sebesar Rp3 juta dan dari Jakarta menuju Surabaya akan dijemput oleh Suryanto alias Sur dengan upah yang diperolehnya sebesar Rp500 ribu," terangnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan kembali dilakukan uji tes narkotika kembali yang disaksikan Kepala BNP Kepri Kombes Pol Beni Setiawan, Kejaksaan, Pengadilan dan Granat Kepri dan ketiga tersangka.

"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Pasal 113 ayat 2 Yo Pasal 114 ayat 2 Yo pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika," terang Kompol Arif Bastari, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Editor: Dodo