Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Keluhkan Molornya Sidang di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 27-03-2013 | 12:01 WIB
pengadilan_negeri_batam.jpg Honda-Batam
Kantor Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Pengacara mengeluhkan seringnya persidangan di Pengadilan Negeri Batam molor dari waktu yang telah dijadwalkan dan disepakati.


Seperti dikeluhkan Jakobus Silaban, pengacara yang akan bersidang perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan agenda replik dari tergugat. Dimana jadwal sidang sebelumnya disepakati untuk digelar pukul 09.00 WIB, Rabu (27/3/2013). Akan tetapi sidang baru dimulai pukul 11.15 WIB.

"Ini masalah waktu, kalau sudah ditetapkan dan disepakati jamnya, ya harus ditepati," keluh Jakobus, Rabu (27/3/2013).

Jakobus mengatakan bahwa selama ini sering terjadi seperti itu karena menunggu para pihak dulu. Padahal replik penggugat bisa diserahkan ke tergugat bersamaan dengan panggilan sidang berikutnya.

"Selama ini menunggu para pihak dulu sehingga sidang sering molor, kalau begitu melanggar prinsip peradilan cepat murah dan lancar," katanya.

Dia berharap agar keterlambatan sidang tidak terjadi lagi dengan memperbaiki sistem persidangan karena kesepakatan itu diatas segalanya.

"Kan sudah ada biaya perkara. Kalau satu pihak tidak hadir, dipanggil. Jangan ditunggu-tunggu sampai molor sidangnya," ujar Jakobus.

Hal senada dikatakan oleh pengacara lainnya yang enggan namanya disebutkan, dia juga sering mengalami keterlambatan waktu sidang.

"Kita juga sering terlambat, jadwa kita jadi terganggu. Kita harus menunggu sampai lama," katanya.

Editor: Dodo