Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Uang, Tukang Bengkel Nyambi Jadi Kurir Ganja
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 27-03-2013 | 11:54 WIB
bandar_ganja.jpg Honda-Batam
EC, mekanik bengkel yang nyambi jadi bandar ganja.

BATAM, batamtoday - EC (27), pekerja bengkel di daerah Batuaji hanya bisa tertunduk malu di Satnarkoba Polresta Barelang, tersangka dibekuk petugas karena menyimpan narkoba jenis ganja di kediamannya di Kavling Lama Batuaji, Selasa (19/3/2013) lalu sekitar pukul 9.00 WIB.


Penangkapan ini berawal dari informasi polisi dan pengembangan anggota di lapangan, dari penangkapan tersebut tim buser Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 4,3 kilogram yang disimpan tersangka di tempat kosnya.

"Ganja itu kita amankan di tempat kos tersangka, ganja tersebut sudah dikemas dalam paket besar dan kecil yang siap edar," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Boy Herlambang melalui Kanit I Iptu Tafsirudin kepada batamtoday, Rabu (27/3/2013).

Dari pengembangan petugas, ganja siap edar tersebut didapat tersangka EC dari bandar asal Medan berinisial Js yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Barelang.

"Tersangka EC mendapatkan pasokan ganja dari Js (DPO), setiap kali transaksi dilakukan di daerah Batuaji. Kini kita masih mencari keberadaan Js guna pengembangan kasus ini," jelasnya.

Masih kata Tafsir, ganja asal Aceh ini dipasok dari Medan melalui jalur laut, tapi kita belum mengetahui apakah mereka menggunakan rute kapal feri dari Dumai, ataupun menumpang Kapal Pelni dari Belawan, Medan.

"Namun tersangka adalah pemain lama dan sudah menjadi target kami dalam mengungkap kasus narkoba di Batam," tegasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya, tersangka sengaja menyewa dua kamar di tempat kosnya, satu kamar sebagai tempat tinggal dan satu kamar lagi digunakan tempat menyimpan ganja.

Sementara, tersangka EC mengaku menjadi kurir ganja karena penghasilan sebagai pekerja bengkel tak mencukupi untuk biaya hidup di Batam.

Dengan modal ganja senilai Rp3 juta dari bandar, tersangka kemudian mengedar ganja tersebut dengan menjual dalam paket kecil yang berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu ke pemakai narkoba.

"Saya bisa untung 3 juta dari ganja yang terjual, sedangkan sisanya disetor ke bandar. Bisnis ini sudah beberapa kali saya jalankan dan bisa menanggung biaya hidup di Batam," jelasnya.

Malangnya, bisnis haram tersebut tak berlangsung lama dilakukan, sebab tersangka berhasil dibekuk petugas dan terpaksa mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polresta Barelang.

Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Editor: Dodo