Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perantara 7 Kilo Ganja Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 26-03-2013 | 15:22 WIB

BATAM, batamtoday - M. Sofianda alias Anda (28) diancam penjara selama 12 tahun karena bertindak sebagai perantara dalam penjualan 7 kilogram daun ganja yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/3/2013).


Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi, Thomas Tarigan dan Neni terungkap bahwa pada tanggal 20 November 2012 lalu pukul 23.00 WIB di Kampung Bawean Blok A No 51, Bengkong. Terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan atas penangkapan Supriandi dan Hanafiah Salim alias David yang disidang terpisah.

Terdakwa Sofianda menerima barang titipan dari David yang diserahkan kepada Supriandi untuk menjualkan. Akan tetapi saat menjalankan aksinya, Supriandi ditangkap oleh pihak Kepolisian.

"Malam itu terdakwa sedang menunggu Supriandi didepan kos untuk memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari hasil penjualan ganja yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa," kata Wahyu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Wahyu.

Editor: Dodo