Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor, Pekerja Kedai Kopi Dibekuk Polisi
Oleh : Agus Heryanto
Sabtu | 23-03-2013 | 13:39 WIB
maling-motor-jn.gif Honda-Batam
Jn, pekerja kedai kopi di Tanjungpinang yang nyambi jadi pencuri motor.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jn (19), pemuda asal Jawa Barat dibekuk aparat Polsek Tanjungpinang Timur lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

AKP Wisnu Edi Sadono, Kabag Humas Polres Tanjungpinang mengatakan pria pekerja di sebuah kedai kopi, di kawasan Km.2 Tanjungpinang itu dibekuk pada 13 Maret 2013 lalu.

"Modus yang dia gunakan yakni mencari sepeda motor yang lupa kunci kontaknya dicabut pemiliknya," kata Wisnu, Sabtu (23/3/2013).

Dari tangan Jn, lanjutnya, Polisi mengamankan dua sepeda motor Yamaha Force One, yang salah satunya milik Syahrul (29) warga Kampung Melayu RT 3, RW 3 Kelurahan Kota Piring. Motor tersebut hilang pada tanggal 13 Maret 2013 lalu.

Sementara, satu sepeda motor lainnya diserahkan ke pihak Polsek Bintan Timur lantaran TKP Jn melakukan pencurian berada di wilayah hukum polsek tersebut.

Jn yang baru lima bulan tinggal di Tanjungpinang, kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo