Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Tak Kantongi Izin, Juliet Nekad Timbun Laut.
Oleh : Rony
Jum'at | 25-03-2011 | 22:36 WIB

Tanjungpinang, batamtoday, - Pemilik lahan Taman Rimba Jaya di Jalan Gudang minyak Km 02 kini mendapat sorotan dari warga setempat. Pasalnya, warga merasa resah akibat penimbunan laut yang berkesinambungan dilakukan oleh Juliet (50). Hal ini diketahui dari seorang warga yang merasa tidak senang kepada pemilik lahan tersebut. Penimbunan laut yang dilakukan Juliet itu menggunakan tanah uruk yang dilapisi dengan batu granit, sehingga menyebabkan pencemaran air laut. Menurut sumber, tanah tersebut sengaja diperluas untuk dibangun usaha serta taman wisata dan resort.

Seperti yang dikatakan seorang warga setempat, Jenny, akibat dari penimbunan tersebut, terjadi penyempitan alur pelayaran. Juliet hanya memikirkan keuntungan saja, tanpa memperhitungkan sejauh mana dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. Namun disisi lain mata pencarian nelayan terganggu.

"Warga disini rata-rata bertempat tinggal di kawasan pesisir dengan rumah semi permanen, banyak dari mereka sebagai nelayan. Bila penimbunan ini terus dibiarkan pemerintah, asihan-lah warga, mata pencariannya terganggu," Ucap Jenny, Jumat 25 Maret 200 kepada batamtoday di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi penimbunan.

Pantauan media ini dilapangan, terlihat di bibir pantai bekas tanah timbunan terdahulu, baru-baru ini ditambah dengan tanah uruk. Sementara itu, untuk menjamin kokohnya pondasi tanah, Pemilik lahan tersebut juga menambah tiang beton yang ditanamkan bersamaan sebelum dilakukannya penimbunan. Sedangkan kegiatan penimbunan, menurut warga dilakukan pada malam hari.

Penimbunan laut yang digencarkan Juliet ini tidak hanya sebatas merugikan masyarakat. Bila ditinjau lebih jauh, Juliet juga tidak memiliki rekomendasi serta Izin penimbunan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Pemerintah kota Tanjungpinang. Tidak hanya itu, menurut karyawan Juliet yang tidak ingin namanya disebutkan, Perusahaan Juliet tidak memiliki izin timbun dari Administrasi Pelayaran (ADPEL), Dirjen Perhubungan Laut, yang mengatur sejauh mana batas-batas alur pelayaran nasional. Diduga penimbunan laut dilakukan Juliet secara Ilegal.

Dilain pihak, Said Husin, Kepala Bidang Penindakan, BLH Tanjungpinang belum lama ini mengakatan bahwa tidak ada satupun wilayah di Tanjungpinang pesisir yang diberikan rekomendasi penimbunan. Terkecuali untuk kepentingan yang berseifat sosial.

"Kapasitas kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Walikota, tapi sejauh ini, belum ada kita keluarkan rekomendasi untuk penimbunan di Taman Rimba Jaya itu," tukasnya di ruang kerjanya.

Namaun demikian, Juliet selalu tidak mau ditemui wartawan. Dihubungi via seluler tidak mendapat jawaban bahkan pesan singkat yang dikirimkan kepadanya beberapa kali tidak berbalas. Kabarnya, Juliet tengah sibuk mengurusi perusahaan pertambangan miliknya di Kijang, Kabupaten Bintan.