Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen PT USP Jangan Ingkari Janji
Oleh : Ali
Kamis | 21-03-2013 | 09:13 WIB
perundingan_buruh.jpg Honda-Batam
Perundingan manajemen dan buruh PT USP difasilitasi Disnaker Batam yang berakhir deadlock.

BATAM, batamtoday - Yasripul, Ketua PUK PT United Sindo Perkasa (USP) Kabil sangat menyayangkan tidak adanya kesepakatan alias deadlocok, antara manajemen perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Pasalnya ratusan buruh berharap pertemuan yang diselenggarakan di kantor Disnaker menemukan solusi yang terbaik, baik itu kesejahteraan karyawan maupun kesinambungan perusahaan.

Padahal menurutnya, permintaan karyawan, penyangkut sifat normatif, yang sesuai dengan UU yang berlaku. Seharusnya perusahaan mematuhi, bukan malah sebaliknya," ujarnya kepada batamtoday, Rabu (20/3/2013) malam.

Sedangkan tuntutan buruh pada poin lainnya yakni bersifat perselisihan hak, kenapa pekerja meminta seperti itu, tambahnya, dikarena ada dasarnya.

"Permintaan gaji yang layak ada dasarnya, demikian juga permiintaan kesejahtraan lainnya seperti uang makan, teranspor yg juga termasuk perselisihan juga ada hak dan dasarnya. Kalaupun permintaan kami menyimpang, mungkin kami dapat diterima bila ditolak, tapi ini semua ada dasarnya kami menuntut," terang Yasripul.

Dikatakannya kembali, satu dari kesekian tuntutan buruh yang mengacu pada aturan perundang-undangan, yakni pihak manajemen baru menyetujui status karyawan.

"Baru status karyawan yang sudah dipenuhi tetapi belum di acc (tandatangan). Sebenarnya kami kecewa, berharap hari ini ada titik temu, ternyata belum. Kita liat aja besok pertemuan berikutnya jam 10.00 Wib, di Disnaker," keluhnya.

Dilain sisi, pengurus PUK lainnya  sangat menyayangkan pernyataan yang keluar dari kuasa hukum PT USP, Nur Wafiq yang menyebutkan pada saat diforum, bahwa perusahaan tidak bisa menyetujui permintaan yang berhubungan dengan pengeluaran. Terlebih masalah uang.

"Pada saat rapat tadi, kami minta ditarik pernyataannya. Kalau tuntutan kami tidak menyangkut upah yang sesuai jadi masalah apa?" Katanya sembari bertanya.

Pantaun di lokasi, bahwa pihak perusahaan telah beroperasi kembali memberdayakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut. Namun anenhnya, meskipun tidak memiliki izin operasi alat berat, menajemen tetap memproduksi.

"Mereka tenaga asing tidak ada mengantongi SIO crane dan alat berat lainnya. Sudah kami katakan kepada pihak kepolsian yang jaga, tapi tetap aja tidak ada tanggapan, dengan alasan untuk masalah tersebut bukan kewenangan polisi. Namun apakah kepolisian tidak bisa mengambil tindakan dengan dan baru menyerahkan kepada insitusi terkait," ujar salah satu karyawan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Dede Sugiarto, salah satu perwakilan buruh meminta agar manajemen kembali mengoreksi perbandingan gaji masa kerja karyawan yang lama dengan karyawan yang baru masuk kerja sesuai dengan draft yang pernah dikeluarkan oleh perusahaan, karyawan menerima gaji kurang dari Rp2000 rupiah per jamnya.

"Gaji sudah ada draft dari perusahaan, tapi pihak manajemen kenapa memungkiri. Kita meminta agar perusahaan membayar gaji sesuai dengan draft yang telah dikeluarkan," kata Dede.

Selain itu perbandingan gaji antara yang sudah lama kerja dengan yang baru kerja juga hampir sama. Seharusnya perusahaan memperhatikan hal tersebut karena berpengaruh pada produktifitas pekerja.

"Kita minta perusahaan jangan ingkar janji," ujarnya.

Editor: Dodo