Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Kirim Hari Sabarno ke Rutan Cipinang
Oleh : Surya/Tungggul Naibaho
Jum'at | 25-03-2011 | 18:07 WIB

Jakarta, batamtoday - Setelah diperiksa selama 5 jam, akhirnya mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 25 Maret 2011, dan dikirim ke rutan Cipinang.

Sekitar pukul 17,00 WIB, Sabarno dibawa petugas KPK dengan menggunakan mobil Innova hitam Nopol B 1532 VQ menuju Rutan Cipinang. Sabarno ditahan di Rutan, karena masih berstatus tersangka, dan rencananya akan dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari.

"Yaa, kita tahan di Rutan Cipinang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi kebenaran penahanan Hari Sabarno..

Penahanan dilakukan, kata Johan, diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut kasus ini. Hari Sabarno ditahan dalam kapasitasnya selaku tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri periode 2002-2005.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hari Sabarno diperiksa untuk keempat kalinya sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan kali ini dilanjutkan dengan penahanan.

Hari sebelum ditahan, kepada wartawan sempat mengatakan dirinya siap mengikuti upaya hukum yang akan dilakukan KPK terhadap dirinya pada pemeriksaan kali ini, tak terkecuali jika itu upaya penahanan.

"Ini bukan urusan siap atau tidak siap (ditahan). Kalau Anda yang seperti saya bagaimana. Ya ikuti proses hukum saja," ujarnya saat hendak menuju ruang pemeriksaan.