Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghentian Moratorium Sama dengan Membuka Konflik Baru
Oleh : Dodo
Rabu | 20-03-2013 | 13:14 WIB

BATAM, batamtoday - Moratorium hutan yang berdasar Inpres No.10/2011 akan berakhir Mei 2013 mendatang. Disarankan agar moratorium ini diperpanjang.

Dalam dua tahun terakhir, hutan primer dan lahan gambut di Indonesia sedikit terlindungi dengan adanya moratorium hutan yang berdasarkan Inpres No.10 tahun 2011. Moratorium ini menunda proses perizinan baru selama dua tahun terhadap hutan primer dan lahan gambut yang berakhir pada 20 Mei 2013 mendatang.

Namun, karena moratorium ini berdasar Inpres (Instruksi Presiden) maka akan otomatis mati saat Presiden berganti. Jadi Indonesia akan dibatasi kenyataan sejarah bahwa pada 2014, akan ada Presiden baru.

Demikian disampaikan Heru Prasetyo, Deputi 1 UKP4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Inisiatif Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan, ketika ditemui dalam acara "Journalist Class Moratorium Menguntungkan bagi Hutan dan Sawit di Indonesia", di Jakarta, kemarin.

"Kami merekomendasikan perpanjangan moratorium sampai dengan jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selesai, kira-kira dua sampai 1,5 tahun lagi," ujar Heru. Begitu nanti ada pergantian Presiden baru, akan diberi pilihan mengenai perpanjangan moratorium ini. "Kita berdoa saja Presiden berikutnya akan melanjutkan moratorium tersebut."

Pendapat serupa disampaikan Mubariq Ahmad dari Kelompok Kerja Strategi Nasional REDD+. Moratorium hutan wajib diperpanjang, jika tidak maka pemerintah kembali meneruskan produksi konflik lahan.

"Harus disoroti juga pemberian izin Hak Guna usaha (HGU) di dalam hutan lindung. Sebab, hingga saat ini masih ada HGU yang diberikan," keluh Mubariq.

Konflik lahan di Indonesia mudah terjadi karena perizinan yang gampang dikeluarkan dari berbagai instansi terkait. Akibatnya, ada hutan-hutan rakyat atau adat yang dikorbankan. Lahan yang sudah memupuk konflik ini kemudian banyak dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Data dari Sawit Watch menyebut, Indonesia merupakan negara pemilik kebun sawit terluas di dunia dengan luas kebun mencapai 12 juta hekatare lebih. Laju pertumbuhannya mencapai 400 ribu hektare per tahunnya.

Dengan memperpanjang moratorium, maka laju ekspansi perusahaan industri seperti sawit, dapat diredam. "Moratorium juga bisa menurunkan jumlah konflik atau kriminalisasi massa. Biasanya masyarakat adat yang jadi korban," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Jefri Gideon Saragih.

Dalam rekomendasinya, Jefri juga melihat perpanjangan ini memberi waktu pada pemerintah untuk membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih lengkap.

Sumber: National Geographic Indonesia