Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasikan Tata Cara Pencalegan, KPU Kumpulkan Parpol Peserta Pemilu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-03-2013 | 11:16 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Plt Ketua KPU Kota Tanjungpinang Zulkifli Riawan mengatakan, sesuai Keputusan KPU Pusat, Kota Tanjungpinang dibagi 3 Dapil (daerah pemilihan) dengan komposisi 30 kursi DPRD yang akan diperebutkan pada Pemilu 2014 mendatang.


Ketiga Dapil Kota Tanjungpinang pada Pemilu Legislatif yang ditetapakan KPU Pusat, antara lain Dapail I meliputi Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota, dengan komposisi 11 kursi. Dapil II, Kecamatan Bukit Bestari dengan 8 kursi, serta Dapil III Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan 11 kursi.

"Jadi dengan ditetapkannya jumlah kursi dan Dapil pada Pileg mendatang, dalam waktu dekat ini KPU akan memanggil serta mengundang 10 parpol peserta pemilu yang akan datang, guna melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 07 dan 08 tahun 2013 tentang Tatacara Pencalonan dan Pendaftaran Calon Legislatif di KPU," ujar Julkifli kepada batamtoday, Selasa (9/3/2013).

Pelaksanaan pengundangan ke-10 Parpol peserta pemilu, Plus Partai PBB yang baru dimasukan KPU Pusat sebagai Peserta Pemilu, akan dilaksanakan KPU Kota Tanjungpinang pada 6 April 2013, sebelum dilaksanakanya massa pendaftaran Caleg dari masing-masing Parpol yang akan baru dilaksanakan mulai 9 April 2013 mendatang.

Selain itu, Jul juga mengatakan, sebelum pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif ke KPU Kota Tanjungpinang, proses rekrutmen Bakal Calon Legislatif pada Pinleg 2014 mendatang, hingga saat ini masih berlangsung diinternal masing-masing Parpol.

"Sekarang rekrutment dan penyaringan Bacaleg, masih berada di internal masing-masing Parpol, sebelum pada 9 April mendatang dilakukan Pendaftaran Bakal Calon legislatif oleh masing-masing Parpol ke KPU," pungkasnya.

Editor: Dodo