Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 1,5 Tahun, Terdakwa Saparman dan PH Ajukan Pledoi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-03-2013 | 15:05 WIB
terdakwa-saparman-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Saparman saat meninggalkan ruang persidangan.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Terdakwa korupsi pajak PPN dan PPh di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tanjungpinang, Sparman, mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis, baik melalui kuasa hukumnya maupun pledoi dirinya sendiri, atau tuntutan 1,5 tahun penjara yang dibacakan JPU dalam sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (19/3/2013).


Pengajuan pledoi tersebut disampaikan Saparman dan kuasa hukumnya, Nirwansyah SH, usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Abdulrachman SH dari Kejari Tanjungpinang.

Dalam tuntutanya, JPU Abdulrachaman SH mengatakan, Sparman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menggelappkan pajak PPh dan PPN yang dipungut sebagai Bendahara Dinsosnakertrans Pemko Tanjungpinang tahun 2010.

"Atas perbuatannya yang terbukti, kami meminta majelis hakim, menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Abdulrachaman.

Selain hukuman badan dan denda, terdakwa Saparman juga diminta mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp 93 Juta, dan jika dalam 1 bulan tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 9 bulan kurungan atas dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Saparman menyatakan tidak menerima dan menyerahkan sepenuhnya pada pengacaranya guna mengajukan pembelaan atau pedoi.

Sementara itu, kuasa hukum Saparman, Nirwansyah SH, menyatakan, sangat keberatan dengan tuntutan JPU tersebut hingga pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis, baik dari PH maupun pembelaan dari terdakwa sendiri.

"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis, dan kemungkinan Saparman juga akan mengajukan pembelaan sendiri, juga tertulis," ujar Nirwansyah.

Nirwansyah juga mengatakan, kalau pada intinya pihaknya sebagai kuasa hukum, dari awal sudah tidak setuju, dan hal itu sudah dikatakan dalam eksepsi. Karena menurut kuasa hukum Sparman, peradilan yang disangkakan pada Saparman, bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

"Dan dalam kasus ini, selain Saparman, harusnya sesuai dengan berita acara pemeriksaan di persidangan, dugaan yang disangkakan bukan hanya tanggungjawab Saparman, tetapi juga tanggung jawab Said Parman, dan Rorogo Hia sebagai penjabat verifikasi sekaligus Sekretaris Dinsosnakertrasn Tanjungpinang," ujar Nirwansyah lagi.

Sedangkan mengenai kerugian negara, Nirwansyah juga menilai tuntutan JPU kurang tepat. Karena dari Rp 200 jutaan lebih pajak yang dipungut Saparman pada 2010, sebanyak Rp 124 juta dana tersebut sudah disetorkan, sementara sisanya Rp 93 juta belum disetorkan karena digunakan yang bersangkutan untuk operasional serta kebutuhan pejabat-pejabat di kantor Dinsosnakertrans Kota Tanjungpinang.

"Dan hal itu, sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Saparman selaku bendahara dan diaminai oleh Sekretaris dan Kepala Dinas selaku PA. Artinya, dari awal hal ini sudah klier, dan bentuk laporan sudah diterima," ujarnya.

Editor: Dodo