Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilu 2014, KPU Tetapkan 50 Kursi di DPRD Batam
Oleh : si
Selasa | 19-03-2013 | 13:48 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPRD Kota Batam mendapat alokasi terbanyak di Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 50 kursi, dibandingkan dengan kabupaten/kota di Kepri lainnya.


Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan 50 kursi itu didasarkan pada jumlah penduduk Batam yang mencapai 1.060.309 jiwa. Ke-50 kursi itu akan diperebutkan di lima daerah pemilihan (dapil) di 12 kecamatan.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU nomor:102/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2014 Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam.

Dapil Batam-1, KPU menetapkan sebanyak 9 kursi yang akan diperebutkan di Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Bengkong. Kecamatan Batu Ampar memiliki jumlah penduduk 85.921 jiwa dan Kecamatan Bengkong sebanyak 111.895 jiwa.

Dapil Batam-2, ditetapkan 12 kursi yang diperebutkan di Kecamatan Batam Kota yang memiliki jumlah penduduk 145.286 jiwa dan Lubuk Baja sebanyak 100.141 jiwa.

Dapil Batam-3 meliputi Kecamatan Nongsa, Kecamatan Bulang, Kecamatan Sei Beduk dan Kecamatan Galang dengan jumlah kursi 9 kursi yang akan diperebutkan. Kecamatan Nongsa memiliki pendududk sebanyak 57.892 jiwa, Bulang mencapai 12.519 jiwa, Sei Beduk sebanyak 106.140 jiwa dan Galang sebanyak 16.472 jiwa.

Dapil Batam-4 ditetapkan 8 kursi yang akan diperebutkan di Kecamatan Sagulung dengan jumlahn penduduk sebanyak 161.402 jiwa.

Dapil Batam-5 meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Batu Aji dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 12 kursi. Jumlah penduduk di Kecamatan Belakang Padang sebanyak 24.057 jiwa, Sekupang sebanyak 128.173 jiwa dan Batu Aji sebanyaki 110.771 jiwa.

 Editor : Surya