Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Ida Pasaribu Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 19-03-2013 | 11:14 WIB

BATAM, batamtoday - Idawati Pasaribu tersangka kasus pembunuhan Nurmala Dewi Tinambunan melalui kuasa hukumnya Nixon Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Medan, namun belum mendapat jawaban.

"Penangguhan sudah dilakukan, permohonan belum diberikan oleh penyidik," kata Niko, panggilan akrab Nixon Situmorang kepada batamtoday, Selasa (19/3/2013).

Untuk saat ini, Idawati Pasaribu masih dilakukan pemeriksaan biasa dan dilakukan konfrontir.

"Klien kita tidak menyuruh melakukan itu (pembunuhan). Sampai sekarang klien kita masih dalam tahanan," ujarnya.

Niko menjelaskan, untuk membela tersangka, telah dikumpulkan penasehat hukum dari Batam, Medan dan Jakarta. Pasalnya mereka beranggapan bahwa bahwa kliennya tetap tidak bersalah.

"Kita tetap beranggapan praduga tak bersalah, supaya seseorang dihukum sesuai dengan perbuatannya," katanya.

Niko beranggapan bahwa ada kejanggalan dalam kasus tersebut, sebab mana mungkin kliennya berani menyuruh aparat Kepolisian untuk membunuh, padahal Polisi tugasnya untuk mencegah kejahatan.

"Mereka tahu ilmu kepolisian berkembang terus, masak mereka tidak mencegah. Apakah ada aliran uang, kan belum bisa dibuktikan, jadi ini masih berkembang," ungkapnya.

Akan tetapi sebagai warga negara yang baik, tetap mengikuti proses hukum dan mereka akan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat.

"Proses hukum semuanya diserahkan ke kita. Akan kita dampingi terus," kata Niko.

Editor: Dodo