Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI: Jangan Gunakan Street Lawyer Untuk Restrukturisasi
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 25-03-2011 | 11:57 WIB

Jakarta, batamtoday - Kepada nasabah UKM diminta untuk tidak memakai jasa street lawyer atau pengacara jalanan untuk mengatasi masalah kreditnya atau meminta restrukturisasi, karena masalahnya akan bertambah rumit dan pasti membutuhkan ongkos.

Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir, Kamis 24 Maret 2011 di kantornya di  Jalan MH Thamrin.

"Lebih baik nasabah langsung mendatangi bank, dan nanti akan diberikan solusi oleh pihak bank. Jika nasabha tidak puas, maka masalahnya bisa masuk ke Direktorat Mediasi BI," ujar Sondang seperti dikutip detik.com.

Sondang mengungkapkan, pada awal tahun 2011 ini saja sudah ada 31 kasus laporan sengketa kredit Simpan Pinjam UKM dengan bank. Menariknya, para nasabah UKM menggunakan jasa 'pengacara jalanan' alias street lawyer untuk meminta restrukturisasi pelunasan kredit.

"Pada periode Januari-Februari banyak kasus sengketa kredit simpan pinjam UKM antara nasabah para pedagang pasar versus bank, dan 31 diantaranya dalah kasus restrukturisasi," terang Sondang.

Menurut Sondang, para nasabah UKM tersebut dirayu para pengacara jalanan itu, dengan janji penyelesaian restrukturisasi dengan biatya murah. Padahal belum tentu demikian, dan belum tentu menang, kata Sondang.

Sebaiknya, himbau Sondang, para nasabah untuk mendatangi saja bank untuk dicarikan solusi terbaik, dan tidak ada bayaran untuk itu.

"Kalau dengan pengacara jalanan, masalahnya nanti jadi bertambah rumit. Inilah yang bikin kami pusing," kata Sondang.

Para pengacara jalanan itu, kata Sondang, saat ditelusuri pihak BI, ternyata tidak memiliki kantor dan dengan izin yang tidak jelas. BI mengimbau nasabah tidak menggunakan jasa 'street lawyer ini, sebaiknya mereka langsung menghubungi banknya.