Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mangkir Sidang Putusan, Along Terdakwa Penyulingan Gas Ilegal akan Dipanggil Paksa
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 15-03-2013 | 16:11 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kiam Long alias Along, terdakwa penyulingan gas ilegal di Bengkong Telaga Indah mangkir pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/3/2013) kemarin.

Dijelaskan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya kepada wartawan, Jumat (15/3/2013) bahwa Along mangkir sidang pada Kamis lalu dengan agenda tuntutan.

"Dia baru mangkir sekali sidang. Kalau mangkir terus upaya paksa untuk dihadirkan di persidangan," tegas Armen.

Akan tetapi harapannya, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tersebut agar bersedia hadir minggu depan. Karena saat majelis hakim menutup sidang sudah diperintahkan untuk hadir tanpa dilakukan pemberitahuan oleh Kejaksaan kepada terdakwa.

"Kita berharap terdakwa untuk hadir, kalau tidak (hadir) akan lakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan terdakwa," katanya.

Untuk diketahui terdakwa Along dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah hukuman selama 1 tahun karena melanggar pasal 53 UU Migas. Gudang milik Along digrebek oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri pada Rabu (11/4/2012) lalu.

Editor: Dodo