Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di 3 TKP, Dua Pria Penjambret di Tanjungpinang Diringkus
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 15-03-2013 | 08:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pria, masing-masing AD (17) dan Rd (23) diringkus polisi saat keduanya melintas di Jalan Pemuda, Tanjungpinang, Jumat (15/3/2013).

"Keduanya ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit ponsel milik korbannya," kata AKP Memo Ardian, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Dari catatan polisi, AD dan Rd diketahui menjambret tas milik Rahimah, warga Tanjung Permai saat melintas di Jalan DI Panjaitan km.7 pada Selasa (12/3/2013) lalu.

Merasa ketagihan, sehari kemudian mereka juga menggasak tas milik Oktavina, warga Kijang di Jalan Adisucipto km.13 pada Rabu (14/3/2013).

Aksi kriminal ketiga dari dua AD dan Rd dilakukan lebih nekat lagi yakni di depan Mapolsek Bintan Timur.

Kedua penjambret tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Editor: Dodo