Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembang Harus Cabut Laporan Polisi, Fasos Dikuasai Pemerintah
Oleh : Gokli
Kamis | 14-03-2013 | 16:01 WIB
tower.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Pengembang perumahan Happy Garden yang terletak di Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja diminta untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya di Polresta Barelang. Sebab, lahan tempat berdirinya tower provider XL adalah fasilitas sosial (Fasos) bukan lahan sisa sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan BP Batam.

Komisi I DPRD Batam, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dipimpin oleh Nuryanto mengatakan lahan fasos tersebut sudah dikuasai oleh pihak pengembang dan disewakan kepada provider XL sejak 10 tahun silam.

Setelah habis masa kontrak dengan pihak XL, oleh warga lahan tersebut dituntut dan uang sewa dikelola warga untuk pembangunan parit dan jalan perumahan.

Mengetahui kejadian itu, pengembang yang selama ini mengklaim lahan tersebut merupakan lahan sisa bukan fasos melaporkan warga ke Polresta Barelang dengan tuduhan penyerobotan lahan. Alhasil, ketua RW dan beberapa warga dijadikan tersangka oleh Polisi.

"Masalah ini dulu sudah pernah dirapatkan sampai empat kali. Tapi, permasalahannya tak kunjung selesai. Terakhir, masalah ini hearing lagi dengan Komisi I, lantas kita lakukan sidak. Berdasarkan fatwa dan PL diketahui lahan ini adalah fasos bukan lahan sisa," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut, Kamis (14/3/2013) siang.

Sidak yang berlangsung hampir 30 menit tersebut, mempertemukan warga, pengembang, pihak XL, Pemerintah setempat, BPN dan Distako Batam. Berdasarkan, PL dan fatwa diketahui secara jelas bangunan tower dan gardu PLN itu berdiri di lahan fasos.

Sehingga, Komisi I DPRD Batam minta pengembang mencabut laporan polisi yang sempat dibuat. Selanjutnya, fasos tersebut diserahkan kepada pemerintah.

"Sesuai dengan Perda, pengembang harus menyerahkan Fasum dan Fasos kepada pemerintah. Jadi tak ada alasan pengembang Happy Garden menguasai lahan fasos," kata dia.

Sementara itu, Antonius Pratama selaku ketua RW09 yang dijadikan tersangka oleh Polisi, meminta lahan fasos dan bangunan yang ada di atasnya supaya dikuasai oleh warga. Tetapi, kalau memang aturannya harus diserahkan kepada pemerintah, warga meminta kejelasan secepatnya.

"Saya tak tahu apa dasar Polisi menjadikan saya tersangka. Padahal tuntutan kami tidak salah, tower itu didirikan dilahan Fasos yang seharusnya dikuasai warga bukan pengembang," kesalnya.

Seperti diketahui, setelah sidak ini, antara warga dengan pengembang juga Pemerintah masih akan melakukan pertemuan, guna membahas kejelasan fasos tersebut.

Editor: Dodo