Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan 25 Kursi di DPRD Bintan akan Diperebutkan
Oleh : si
Kamis | 14-03-2013 | 11:48 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 25 kursi DPRD Kabupaten Bintan yang akan diperebutkan dalam Pemilu 2014 mendatang.


Ke-25 kursi tersebut akan diperebutkan di tiga daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah penduduk sebanyak 145.639 jiwa'

Hal itu berdasarkan keputusan KPU nomor:102/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2014 Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Bintan.

Pada dapil Bintan-1, KPU menetapkan sebanyak 7 kursi yang akan diperebutkan di Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam. Jumlah penduduk di Bintan Utara yang berhak memilih ditetapkan sebanyak 21.994 jiwa dan 16.628 jiwa di Seri Kuala Lobam.

Sedangkan dapil Bintan-2 meliputi Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Toapaya. Pada dapil ini, KPU menetapkan delapan kursi yang akan diperebutkan para politisi di dapil Bintan-2 tersebut.

Adapun jumlah penduduk yang berhak memilih pada dapil Bintan-2 ini, adalah Gunung Kijang sebanyak 11.761 jiwa, Teluk Bintan sebantyak 10.252 jiwa, Telok Sebong sebanyak 15.570 jiwa dan Toapaya sebanyak 10.636 jiwa.

Sementara untuk dapil Bintan-3, ditetapkan 10 kursi yang akan diperebutkan di empat kecamatan. Ke-empat kecamatan itu, adalah Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Tambelan, Kecamatan Mantang dan Kecamatan Bintan Pesisir.

Bintan Timur memiliki jumlah penduduk yang berhak memilih sebanyak 41.233 jiwa, Tambelan sebanyak 4.996 jiwa, Mantan sebanyak 4.144 jiwa dan Bintan Pesisir 8.425 jiwa

 Editor : Surya