Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan 2.453 Dapil untuk Pemilu 2014
Oleh : si
Selasa | 12-03-2013 | 15:37 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 2.453 daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota pada 2014.



"Dapil untuk DPR RI tidak mengalami perubahan, hanya yang DPRD provinsi dan kabupaten-kota bertambah 295 dapil dari Pemilu 2009," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta kemarin.

Rincian pembagian dapil pada Pemmilu 2014 adalah 77 dapil untuk DPR, 259 dapil untuk DPRD provinsi serta 2.117 dapil untuk DPRD kabupaten dan kota.

Sedangkan pada Pemilu 2009, jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil.

Hadar menjelaskan penambahan jumlah dapil di sejumlah kabupaten dan kota terjadi karena ada satu daerah pemilihan yang alokasi kursinya melebihi 12 kursi, serta adanya faktor pemekaran.

Penetapan dapil tersebut disusun berdasarkan tujuh prinsip utama, yaitu kesetaraan, proporsionalitas, ketaatan pada sistem Pemilu, integralitas wilayah, kohesivitas, coterminous, serta kesinambungan.

Sejumlah prinsip penataan dapil tersebut antara lain mengupayakan nilai suara antardapil setara, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antardapil, mengutamakan pembentukan dapil dengan jumlah kursi terbanyak, mempertimbangkan kondisi geografis dan aspek kemudahan transportasi, memperhatikan kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, mencakup satu dapil anggota DPR, serta menimbang dapil yang sudah ada pada Pemilu 2009.

Editor : Surya