Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan di Kavling Pelopor Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Oleh : Berton Siregar
Selasa | 12-03-2013 | 11:52 WIB
jasad-lisa.jpg Honda-Batam
Jasad Lisa Dwi Ratna, sesaat sebelum dimakamkan kemarin. (Foto: Berton/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti Yuli (26), perempuan pelaku pembunuhan terhadap Lisa Dwi Ratna (45) dan Admo (80), warga Kavling Pelopor, RT.6/RW.1, Sagulung.

Yuli, mantan pekerja Lisa di kedai ayam penyet depan SP Plaza ini menjadi tersangka tunggal dalam pembunuhan sadis yang terjadi Sabtu (9/3/2013) lalu.

"Motif tetap seperti awal yakni utang piutang," kata Kompol Ponco Indriyo, Kasat Reskrim Polresta Barelang, belum lama ini.

Ponco mengatakan Yuli dijerat dengan pasal 338 junto 340 KUHP.

Sementara itu, jasad Lisa telah dikebumikan di TPU Sei Temiang, Batuaji, siang kemarin. Sedangkan, jasad Mbah Admo telah dimakamkan terlebih dahulu pada Minggu (10/3/2013) lalu.

Editor: Dodo